Ratusan Ekor Burung Berkicau Disita

CANALBERITA.COM – Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, menyita sebanyak 251 ekor burung berkicau yang akan dibawa keluar provinsi Kalimantan Barat.

Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Joko Supriyatno, mengatakan Sebanyak 251 ekor burung berkicau itu diamankan saat pihaknya melaksanakan pengawasan keberangkatan di Kapal Dharma Rucitra 9 yang akan berangkat pukul 03.00 WIB dari Pelabuhan Dwikora Pontianak tujuan Semarang, Jawa Tengah.

Dari 29 keranjang berisikan 251 berbagai jenis burung berkicau itu, terdapat 156 ekor burung jenis kacer dan satu ekor dalam kondisi mati, murai batu 36 ekor, cucak hijau 55 ekor, kapas tembak dua ekor, dan beo dua ekor.

Dalam penangkapan tersebut petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak melakukan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak dan ABK Kapal Dharma Rucitra 9,” ujar Joko Supriyatno, dikutip dari Antara, Jumat 7 Januari 2021.

Dia menambahkan media pembawa tersebut tidak dilengkapi dengan HC (Health Certificate) dari Karantina sehingga bisa dikatakan ilegal.

Dari hasil penahanan tersebut terdapat dua jenis burung (satwa) yang dilindungi yang diatur dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi di antaranya burung cucak hijau (Chloropsis sp) dan burung beo (Gracula religiosa).

Burung tersebut selanjutnya akan dilakukan diserahterimakan ke BKSDA Kalbar untuk dikembalikan ke habitat aslinya,” ujarnya. (BS/CNB)