Polres Lamandau Tangkap Warga Kalbar Bawa Empat Paket Sabu

CANALBERITA.COM – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali mengamankan seorang terduga pengedar narkoba, dari tangan pelaku TB (36) tersebut berhasil diamanakn kristal putih jenis sabu-sabu sebanyak empat paket yang disampan kotak rokok, Minggu 9 Januari 2022 pukul 19.00 WIB.

Warga Dusun Kumpai Panjang, Desa Beringin Rayo, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat tersebut ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Km 14, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau oleh tim gabungan.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia menyampaikan, pihak mendapat informasi ada seseorang membawa narkoba dan saat dilakukan penyelidikan dan penangkapan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Namun sebelum terjadinya tindakan pengamanan, personel Satresnarkoba melihat pelaku melempar sesuatu ke semak-semak, timbul kecurigaan petugas pencarian ke semak-semak.

“Anggota berhasil mendapat kotak rokok dan ternyata di dalam bungkus rokok terdapat empat bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu,” sebut Kompol I Made Rudia, Senin 10 Januari 2022.

Ia menambahkan, selain sabu-sabu dengan berat 9,97 gram, juga menyita barang bukti satu buah kotak rokok merk LMD Putih, satu handphone Oppo A54 warna biru dan Uang tunai Rp 1.377.000.

“Kasusnya masih dalam pengembangan dan pemeriksaan. Untuk tersangka ini dijerat dnegan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan diancam denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 Miliar. (CNB1)