Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus

CANALBERITA.COM – Dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman Km 13 pada Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit.

Mul dan NR awalnya, berangkat ingin melamar kerja di PT Hamparan dan diperjalanan melihat sepeda motor yang terparkir di sepan rumah korban. Tersangkan MUL menyuruh NR untuk berhenti dan menunggu dimuara jalan, kemudian tersangka MUL berjalan masuk mendekati sepeda motor Honda Beat yang terparkir dengan mendorongnya.

Sesampai dimuara jalan, MUL pun menggunakan keahliannya untuk menghidupan sepeda motor curian dan membawa kabur.

Korban yang mengetahui sepeda motornya hilang langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga melalui penyelidikan dan pemeriksaan saksi kedua tersangka beserta sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh kepolisian.

Dalam press release, Kapolres Kotim AKBP Sarpani menerangkan, untuk mengelabui pihak kepolisian kedua tersangka memasang skotlet untuk merubah warna dan kemudian akan dijual.

“Mereka diamankan di Jalan Ki Hajar Dewantara Sampit saat ingin menjual motor curian dengan nomor polisi KH 6279 LB. Dimana anggota kita berpura-pura sebagai pembeli dan saat dipastikan benar targer hingga langsung ditangkap,” ungkap Kapolres, Kamis 13 Januari 2022.

Ia menambahkan, setelah mengamankan MUL pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan rekannya NR bersama sepeda motor Honda Vario dan Yamaha Mio Sporty serta barang bukti berupa kunci T ditempat berbeda.

“Setelah dintrogasi tersangka mengakui melakukan pencurian dibeberapa tempat sesuai dengan hasil penyidikan termasuk daerah Baamang dan Ketapang, dan ini masih kita kembangankan karena masih banyak laporan masyarakat pencurian menggunakan kunci T. Mereka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Sarpani. (CNB1)