Penyidik Polsek Serteng Limpahkan Tersangka Pencabulan ke Kejaksaan

CANALBERITA.COM – Penyidik Unit Reskrim Polsek Seruyan Tengah serahkan seorang tersangkan kasus pencabulan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakaan Negeri (Kejari) Seruyan secara tatap muka di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Rabu 19 Januari 2022.

Kapolsek Seruyan Tengah, AKP GS Rahail SH saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka SU karena dokumen perkara dinyatakan sudah lengkap.

Rahail menjelaskan, SU merupakan tersangkan pencabulan anak bawah umur berdasarkan laporan LP/B/14/XI/2021/SPKT.UNITRESKRIM/ POLSEK SERUYAN TENGAH/POLRES SERUYAN/POLDA KALTENG, 25 November 2021.

“Berdarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana sudah lengkap (P-21) dari Kejaksaan Negeri Seruyan Nomor : B- 30/O.2.19/Eku.1/ 1 / 2022 tanggal 17 Januari 2022 bahwa penyidikan sudah lengkap (P-21). Sehingga tersangka dan barang berkas kami serahkan untuk segera disidangkan,” ungkap mantan Kapolsek Gunung Timang ini.

Ia menambahkan, untuk kasusnya sekarang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Seruyan dan kemungkinan akan dilakukan penyidangan.

“Saya meminta kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, jangan sampai salah pergaulan nantinya. Begitu juga kepada anak-anak yang sudah beranjang dewasa jangan mudah tergodang dengan gombalan laki-laki,” pintanya. (CNB1)