Kurang 24 Jam, Pelaku Curanmor Diringkus Tim Gabungan

CANALBERITA.COM – Seorang pelaku pencurian di sebuah Barak Jalan Bromo, Kota Palangka Raya berhasil diringkus Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut, Ditreskrimum dan Intelmob Satbrimob Polda Kalteng, Minggu 2 Januari 2022 pukul 21.30 WIB.

Kasat Reskrim, Kompol Ritman TA Gultom menerangkan, pelaku tersebut melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor dari sebuah barak di kawasan Jalan Bromo, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu 1 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 WIB lalu.

“Pelaku berhasil diringkus pada kawasan Jalan Rinjani Kota Palangka Raya, serta diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Suzuki Satria dengan Nopol KH 4260 TD,” terang Kasat Reskrim, Selasa 4 Januari 2022.

Selain satu unit sepeda motor yang diduga milik korban berinisial F (23), petugas juga mengamankan beberapa barang bukti pendukung lainnya, yakni dua buah plat motor, satu buah helm dan sejumlah kunci T, L dan lain sebagainya.

“Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti tersebut diamankan pada Mapolsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut,” pungkas Kompol Ritman. (CNB1)