Gubernur Kalteng Minta Evaluasi Izin Perusahaan Tambang Tidak Berkontribusi

CANALBERITA.COM – Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki potensi alam yang sangat luar biasa, khususnya dari sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan, serta Sumber Daya Alam potensial lainnya yang tentunya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kalteng.

Sedikitnya di wilayah Kalteng terdapat tujuh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi ketiga yang ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1998, yaitu PT. Kalteng Coal, PT. Maruwai Coal, PT. Pari Coal, PT Ratah Coal, PT. Sumber Barito Coal, PT. Juloi Coal dan PT. Lahai Coal, dengan luas total 221.109 Ha.

Ketujuh perusahaan tersebut bernaung di bawah Grup Perusahaan BHP Biliton dan Adaro Metcoal Company (AMC). Pemerintah telah memberikan kesempatan selama 23 tahun perusahaan PKP2B tersebut untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan meliputi eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi dan operasi produksi.

Namun hingga saat ini belum memberikan kontribusi yang optimal bagi daerah terhadap penguasaan, pengelolaan sumber daya alam yang ada. Dalam rangka untuk memenuhi prinsip keadilan bagi daerah, maka Gubernur Kalteng Sugianto Sabran meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi atas perizinan tersebut.

Menciutkan wilayah PKP2B yang berstatus konstruksi/Operasi Produksi dan memberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK pada area penciutan tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga ada kesempatan bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Selanjutnya tidak memperpanjang dua PKP2B atas nama PT. Pari Coal, dan PT. Ratah Coal yang berstatus eksplorasi dan akan berakhir pada tahun 2022.

Tindakan tegas yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran sejalan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang mencabut izin 2.078 perusahaan tambang mineral serta batu bara yang tidak produktif dan tidak aktif membuat rencana kerja.

Bukan hanya yang tidak dikelola, tetapi perusahaan tambang yang tidak berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dampak-dampak dari perizinan tersebut yang merugikan masyarakat, selain kerusakan alam dan infrastruktur juga tidak berkontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang akan digunakan untuk pembangunan di Kalimantan Tengah,” kata Sugianto melalui rilis yang diterima pada Jumat 7 Januari 2022.

Setiap tahunnya Pemerintah Provinsi Kalteng harus merelakan miliaran rupiah untuk anggaran untuk perbaikan infrastruktur jalan. Sebagaimana data dari Dinas PUPR Provinsi Kalteng, anggaran rehabilitasi infrastrukur jalan hampir setiap tahun sebesar Rp 750 Miliar.

Harusnya anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk pembangunan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Kalteng,” pungkasnya.

Pemerintah Provinsi Kalteng terus melakukan pembenahan-pembenahan, dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel tetapi izin-izin yang disalahgunakan pasti akan direkomendasikan untuk dicabut.

Pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan lainnya. (BS/CNB)