Ekspor Batu Bara Dipungut Iuran, Ini Kata Pengusaha!

CANALBERITA.COM – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinves) berencana menerapkan pengenaan iuran khusus pada kegiatan ekspor batu bara.

Kelak, dengan adanya skema Badan Layanan Umum (BLU), akan bertugas memungut iuran ekspor batu bara dari para pengusaha.

Menko Marinves, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, bahwa iuran ini akan diwajibkan bagi semua perusahaan batu bara, sehingga ini bisa membantu menutupi selisih biaya antara harga pasar dan harga batu bara khusus dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) sebesar US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik di dalam negeri.

Meski PT PLN (Persero) nantinya membeli batu bara dengan harga pasar kepada produsen, namun adanya iuran ekspor dari semua perusahaan batu bara ini, dananya akan dikembalikan kepada PLN untuk menutupi selisih biaya harga pasar dan harga patokan US$ 70 per ton tersebut.

Misalnya, harga batu bara di pasaran mencapai US$ 150 per ton, PLN akan membeli dengan harga pasar tersebut. Namun, pemerintah akan melakukan pungutan kepada produsen batu bara untuk menutupi selisih harga batu bara tersebut. Uang pungutan tersebut akan kembali kepada PLN, sehingga PLN tidak tidak akan mengalami lonjakan biaya.

“Jadi nanti kalo ada selisih harga basis di US$ 70 per ton, nanti akan dilihat berapa selisihnya yang masuk ke BLU (dari harga pasar) dari perusahaan batu bara. Dan semua perusahaan batu bara punya kewajiban sama untuk mensubsidi tadi,” terang Luhut, Senin malam (10/1/2022).

Luhut mengatakan, tim lintas kementerian atau lembaga akan menyiapkan secara rinci terkait BLU untuk pungutan ekspor batu bara ini.

“Kami meminta dalam waktu tujuh hari solusi BLU untuk pungutan batu bara ini sudah bisa dipaparkan,” terang Luhut.

Menanggapi adanya iuran khusus ekspor batu bara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan bahwa, melalui skema BLU pada prinsipnya kami menyambut baik usulandan solusi dari pemerintah itu.

Adapun berkenaan dengan iuran khusus ekspor dan tarif royalti progesif yang akan dikenakan ke pemegang IUPK konversi PKP2B kan memang sudah dibahas sejak tahun lalu.

“Cuma memang besaran tarifnya yang masih belum mencapai titik temu,” terang Hendra kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/1/2022).

Septian Hario Seto, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, mengakui bahwa iuran ekspor batu bara ini akan mirip dengan iuran ekspor pada minyak kelapa sawit (CPO) yang dikelola oleh Badan Pengelola Perkebunan Dana Kelapa Sawit (BPDPKS), namun tidak persis sama seperti itu, melainkan ada mekanisme tersendiri.

“Mirip (dengan iuran ekspor sawit), namun ada modifikasi-modifikasi. Ada mekanisme sendiri,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/01/2022).

Namun sayangnya, dia masih enggan menyebutkan secara rinci mekanisme penerapan iuran ekspor batu bara ini nantinya.

Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, skema BLU untuk pungutan batu bara akan dibentuk sebagai berikut:

Pertama, PT PLN (Persero) akan mengikat kontrak dengan beberapa perusahaan batu bara yang memiliki spesifikasi batubara sesuai dengan kebutuhan PLN. Nilai harga kontrak akan disesuaikan per tiga atau enam bulan sesuai dengan harga pasar yang berlaku.

Kedua, PLN membeli batubara sesuai harga pasar saat ini US$ 62 per ton untuk kalori 4.700 Kcal. PLN akan menerima subsidi dari BLU untuk menutup selisih antara harga pasar dengan harga berdasarkan acuan US$ 70 per ton.

Ketiga, selisih antara harga yang diberikan PLN dan harga market batu bara akan diberikan oleh BLU melalui iuran yang diterima dari perusahaan batu bara. Besaran iuran akan disesuaikan secara periodik berdasarkan selisih antara harga pasar yang dibeli PLN dan US$ 70 per ton.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi menyampaikan bahwa untuk penerapan skema BLU tersebut masih akan menunggu pertemuan lebih lanjut dengan Menko Marinves.

“Pertemuan lebih lanjut untuk pembahasan komprehensif terkait hal tersebut,” terang Sunindyo kepada CNBC Indonesia, Selasa (11/1/2022).

(sumber: cnbcindonesia.com)