Penangkapan Kades Kinipan Disebut Ada Upaya Kriminalisasi
CANALBERITA.COM – Ratusan massa dari Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau mendatangi Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya di Jalan Seth Adji pada Senin 31 Januari 2022 pukul 09.30 WIB.
Mereka meminta hakim dan kejaksaan untuk membebaskan Kepala Desa (Kades) Kinipan yang ditangkap atas tudingan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Koordinator Aksi, Effendi Buhing mengatakan, penangkapan Willem Hengki adalah upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penguasa atau pihak perusahaan yang ingin mengeruk kekayaan alam dengan cara merampas tanah adat.
Sebab yang bersangkutan adalah satu orang yang keras mempertahankan tanah adat, sehingga melalui itu lah dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk merampas tanah masyarakat dengan cara premasnisme.
“Perlu diketahui menurutnya, Willem Hengki adalah salah satu orang yang mempertahankan tanah adat di Desa Kinipan sehingga menjadi korban kriminalisasi,” ungkap Effendi Buhing.
Sebenarnya menurutnya, apa yang ditudingkan terhadap Willem Hengki terkait melakukan tindak pidana korupsi sangat tidak mendasar karena yang bersangkutan membayarkan utang proyek tahuh 2017 atas pembangunan Jalan Usaha Tani Pahiyan.
Namun sebaliknya, dituding melakukan tindak pidana korupsi dan dimana kerugian Negara sebenarnya.
“Perlu saya sampaikan, proyek pembangunan jalan tersebut dijabat seorang Pj dari Kecamatan Batang Kawa namun karena masih Pj dirinya tidak berani menggunakan anggaran. Sehingga tahun 2018 Wellim Hengki menjabat berupaya membayarkan hutang pembangunan trersebut namun justru ditangkap dan dituduh sebagai pelaku korupsi. Ini benar-benar aneh dan kami melihat ini adalah sesuatu kriminalisasi,” tukasnya.
Tiga tuntutan yang disampaikan oleh massa yang tergabung dalam Gerakan Solidaritas Untuk Kinipan, pertama bebaskan Willem Hengki, kedua hentikan kriminalisasi masyarakat Adat Laman Kinipan dan ketiga Segera Akui Wilayah Masyarakat Adat dan Masyarakat Adat Laman Kinipan.
Sementara, Ketua Pengadilan Negari/Tipikor/Pengadilan Hubungan Industrial Palangka Raya Kelas IA, Paskatu Hardinata menerangkan, dirinya tidak bisa melakukan interpensi kepada hakim yang menyidang bersangkutan, tetapi tuntutan yang disampaikan akan ditindaklanjuti kepada majelis hakim yang menyidang.
“Kami disini tidak bisa menginterpensi, karena itu melanggar kode etik kami. Dan percalah hukum akan berproses secara stransfaran dan adil sesuai fakta-fakta dan bukti yang ada,” ungkap Paskatu Hardinata saat menyambut perwakilan aksi. (CNB1)