Edy Mulyadi Berlindung di UU Pers, Wartawan Kalteng Angkat Bicara
CANALBERITA.COM – Edy Mulyadi berlindung di Undang-Undang Pers. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti angkat bicara.
Menurut, Ririn Binti sapaan akrab Sadagori Henoch Binti, apa yang disampaikan oleh Edy Mulyadi bukanlah produk wartawan dan sehingga itu merupakan perbuatan ujaran kebencian.
Karena sebagaimana pengacaranya meminta polisi memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses dugaan tindak pidana yang dilakukannya sangat menghina kecerdasan orang banyak, terutama kami yang berprofesi sebagai Wartawan .
“Karena saat mengeluarkan kata-kata yang melukai hati orang Dayak, anda (Edy Mulyadi) diduga sebagai provakator yang bisa memecah belah persatuan bangsa bukan sebagai Wartawan yang pekerjaanya mulia,” ungkap Ririn Binti.
Seperti tertuang dalam Undang-Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, pada Pasal 8 mengatakan “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Jadi artinya apabila anda (Edy Mulyadi) yang mengaku wartawan tetapi tidak melaksanakan profesi, tetapi melakukan dugan tindak pindana ujaran kebencian, maka sudah sangat tepat polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP yang mengatur terkait penyebaran berita bohong.
Kemudian lanjutnya, Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur terkait penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA). Untuk menjerat anda.
“Tetapi saya berkeyaninan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri yang telah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sangat cerdas dan tidak mau mendengar permintaan pengacara Edy Mulyadi yang sangat tidak masuk akal,” cetus wartawan senior di Kalimantan Tengah ini.
“Saran Saya sebagai Wartawan yang bukan provakator (yang menurut kamus bahasa Indonesia adalah membangkitkan kemarahan, tindakan penghasut), hadapi apa yang anda (Edy Mulyadi) lakukan sebagai seorang laki-laki, jangan mencari alasan pembenar yang bisa membangkitkan amarah orang banyak dan saat melakukan dugaan tindak pidana jangan berlindung dibalik profesi Wartawan,” pungkas akhir kalimat, Sadagori Henoch Binti. (*/CNB1)