Ancam Gunakan Sajam, Pria Tua Gasak Sepeda Motor Dinas
CANALBERITA.COM – Menggunakan senjata tajam, seorang laki-laki berusia 46 tahun warga Handel Sepakat rampas kendaraan dinas yang melintas di Jalan Karya Bersama Handil Badidih, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas pada Rabu 26 Januari 2022 sekitar pukul 17 .45 WIB.
Suasana yang sepi ditambah lagi ditodong pisau oleh pelaku, serta korban yang ketakutan tidak berani dan hanya pasrah sepeda motor Honda Scoopy plat merah tersebut dirampas oleh pelaku berinisial MJ.
Kemudian korban ini langsung melaporkan kasusnya ke Polsek Murung untuk ditindak lanjuti, karena dirinya mengalami kerugian Rp 19 juta.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul saat dihubungi membenarkan adanya pelaku pencurian dengan kekerasan, namun menurutnya pihkanya tidak perlu waktu lama untuk menangkap pelaku dan sekarang pelaku sudah menekan di sel tahanan.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti hasil curian, dan sekarang juga pelaku sudah menekan di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kapolsek Murung, Jumat 28 Januari 2022 malam.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 26 Januari 2022 sore hari dimana suasana Jalan Desa Karya Barsama sepi korban yang seorang diri melintas dan dicegat oleh pelaku ini sambil mengancam menggunakan pisau. Korban yang ketakutan pun hanya pasrah atas tindakan itu.
“Pelaku ini merampas sepeda motor korban sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Kami ini melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” cetusnya. (CNB1)