Pemerintah Didorong Usut Tuntas Dugaan Perbudakan Modern Buruh Kebun Sawit
CANALBERITA.COM – Mengkilapnya industri sawit, tampaknya tak seindah praktik lapang yang dialami buruh kebun sawit di Indonesia. Beberapa waktu terakhir terungkap temuan bahwa telah ditemukan sejumlah pekerja buruh sawit dalam sebuah penjara khusus yang diduga milik Bupati Langkat, dikala penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini cukup menyita perhatian dan mengejutkan publik, mengingat praktek seperti ini dianggap sebagai praktek perbudakan modern yang ditemukan di industri sawit, industri penyumbang devisa terbesar Indonesia.
Diungkapkan Spesialis Buruh di Sawit Watch, Zidane, dengan temuan tersebut, pemerintah harus segera mengusut tuntas dugaan perbudakan terhadap buruh yang diduga bekerja di perkebunan sawit. “Pemerintah juga dapat mengusut siapa saja pihak yang terlibat dan sudah berapa lama praktik tersebut berlangsung, termasuk dari mana buruh tersebut didatangkan apakah dari wilayah setempat atau didatangkan dari luar,” terang Zidane dalam keterangan tertulis diterima InfoSAWIT, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut kata dia, pemerintah juga harus segera melakukan pemulihan terhadap buruh sawit korban dugaan praktik perbudakan ini atas apa yang telah dialaminya. Kondisi buruh sawit tersebut sangat jelas bertentangan dengan prinsip kerja layak. Dugaan perlakuan buruk yang dialami buruh dimaksud melanggar konvensi anti penyiksaan yang telah diratifikasi pemerintah Indonesia.
Sementara dikatakan Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, kejadian adanya dugaan praktik perbudakan modern dapat terjadi karena beberapa faktor diantaranya adalah minimnya pengawasan pemerintah terhadap ketenagakerjaan di perkebunan sawit dan belum adanya kebijakan yang mengatur soal perlindungan pekerja buruh kebun sawit secara spesifik.
“Pemerintah selama ini absen dalam melakukan pengawasan di perkebunan sawit, sehingga potensi pelanggaran hak buruh sawit sangat besar. Untuk itu kami melihat bahwa yang menjadi penting untuk dilakukan adalah memprioritaskan kebijakan perlindungan buruh kebun sawit” ujar Achmad.
Lebih lanjut tutur, kebijakan yang ada saat ini belum cukup melindungi buruh kebun sawit karena tidak mengatur spesifik bagi buruh kebun sawit. Seperti yang kita ketahui bahwa telah ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Buruh Pertanian dan Perkebunan yang diinisiasi oleh DPR dan masuk dalam daftar Prolegnas longlist 2019-2024.
“Namun hal belum ada perkembangan signifikan. Mengingat industri ini cukup penting bagi Indonesia sudah selayaknya perlindungan dan kesejahteraan buruh kebun sawit menjadi perhatian Pemerintah dengan menghadirkan kebijakan yang mendukung serta pengawasan yang ketat di lapang dan memasukkan RUU ini dalam prolegnas 2022 agar segera di bahas”, tanda Achmad.
(sumber: infosawit.com)