Dua Pejabat Eselon II dan III di Lingkup Dukcapil Katingan Dilantik
CANALBERITA.COM – Bupati Katingan Sakariyas, melantik dua orang pejabat eselon II dan III di lingkup Dinas Kependudukan Dan Pencataran Sipil (Dukcapil) setempat, Kamis 27 Januari 2022.
Pelantikan yang di Aula Kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Katingan ini turut dhadiri Sekda Katingan Pransang, Kepala BKPP Bambang Harianto, serta sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Camat Katingan Hiir, Kapolsek, Pabung Katingan 1015 Sampit, Ketua Pengadilan Negeri Kasongan, Kejaksaan Negeri Katingan dan tamu undangan lainnya.
Dua orang pejabat eselon II dan III atau jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrator yang dilantik Bupati Katingan adalah Drs Sukartie, yang sebelumnya sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencataran Sipil (Dukcapil) Katingan, diangkat menjadi Kepala Dinas Dukcapil. Kemudian, Dra. Lilis Suriany, yang sebelumnya Kepala Bidang pelayanan pencatatan sipil pada Dinas Dukcapil, sekarang menjabat Sekretaris Dinas Dukcapil Katingan.
“Perlu saya sampaikan bahwa pelantikan dua pejabat ini telah mendapat persetujuan dan rekomendasi dari komisi Aparatur Sipil Negara. Namun karena baru dikeluarkannya penetapan keputusan Menteri Dalam Negeri, sehingga pelantikan ini baru dapat terlaksana. Kita memahami bahwa proses tersebut harus kita jalankan sebagaimana telah di atur dalam ketentuan pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang menangani administrasi kependudukan,” jelas Bupati Katingan Sakariyas.
Menurutnya, pejabat yang saat ini dilantik adalah merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipilih untuk memegang amanat dan tanggungjawab dalam jabatan. Pengawai dinilai memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas fokok dan fungsi dalam organisasi, sehingga merupakan suatu kepercayaan dan harapan besar untuk membawa perubahan yang lebih baik.
” Dengan dilantiknya saudara dalam jabatan pimpinan tinggi pratama dan dalam jabatan administrator. Saya harapkan kiranya dapat mengoptimalkan perannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing yang telah diamanatkan sebaik-baiknya dengan jujur, tertib, cermat dan teliti. Selain itu berlandaskan pada prinsip nilai dasar kode etik dan kode perilaku berkomitmen, berintegrasi serta profesional terhadap pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (BS/CNB)