Ayah Bejat di Kobar Cabuli Anak Tiri Umur 12 Tahun
CANALBERITA.COM – Seorang ayah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tega melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.
Korban menjadi korban nafsu bejat AH (39) yang tidak lain ayah tirinya di sebuah Perumahan di salah satu Perusahaan Perkebunan Sawit di Kecamatan Arut Utara (Aruta).
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani, saat dikonfirmasi Selasa, 26 Januari 2022 membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan dan atau persetubuhan anak dibawah umur.
“Benar, saat ini AH telah kita tahan di Polres Kobar untuk proses hukum lebih lanjut atas perbuatanya yang telah mencabuli anak tirinya. Dan menurut informasi perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak tirinya tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali dan baru diketahui Ibu korban pada hari Senin, 25 Januari 2022,” kata AKP Rendra.
Atas kejadian tersebut, lanjut Hendra pelapor, yakni ibu korban tidak terima atas perbuatan terlapor terhadap anak kandungnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kobar.
Atas perbuatannya Tersangka AH dijerat Pasal 81 Dan Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (BS/CNB)