Kajati Kalteng Bentuk Satgas Berantas Mafia Tanah
CANALBERITA.COM – Menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberantasan Mafia Tanah, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor : Kep-11/ O.2/01/2021 untuk memberantas mafia tanah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalteng berkoordinasi dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, termasuk koordinasi untuk mendapatkan perlindungan serta keamanan dalam pelaksanaan tugas.
Hal ini melihat maraknya mafia tanah yang merampas hal orang lain sehingga menimbulkan konflik sosial.
Modusnya sendiri banyak, salah satunya yang dilakukan oleh mafia dengan cara pemufakatan jahat sehingga terindikasi keterlibatan mafia tanah dalam kasus pertanahan antara lain dapat diketahui dari:
Menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu surat girik/ pipil/ketitir/pepel/Yayasan/letter c/ surat tanah perwatasan/ register/ surat keterangan tanah/ surat pernyataan penguasaan fisik atau nama lain yang sejenis, surat keterangan tidak sengketa, atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah oleh Kepala Desa/ Lurah kepada beberapa pihak terhadap satu bidang tanah yang sama.
Mengajukan permohonan sertifikat pengganti karena hilang, sementara sertifikat tersebut masih ada dan masih dipegang oleh pemiliknya atau orang lain dengan itikad baik, sehingga mengakibatkan terdapat dua sertifikat di atas satu bidang tanah yang sama.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra menyampaikan, bahwa pihaknya sangat serius dalam menindak pelaku mafia tanah yang sudah mengganggu kamtibmas di masyarakat sekarang ini. Maka dari itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah membentuk Tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah.
“Kita sudah membentuk Tim Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, hal ini menindaklanjuti Surat Kejagung RI Nomor 16 Tahun 2021. Nah jika anda mengetahui atau menjadi korban mafia tanah bisa melaporkan atau menghubungi nomor 081254850550,” cetusnya. (CNB1)