Kobar Memenuhi Syarat untuk Vaksinasi Booster
CANALBERITA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto mengatakan, bahwa Kabupaten Kobar telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Hal tersebut disampaikan, ketika dikonfirmasi beritasampit.co.id, Selasa 18 Januari 2022, terkait telah disebarkannya Surat Edaran Nomor 440/220/KD.E/2021 tentang, Percepatan Vaksinasi Covid-19 Booster, yang ditandatangani Sekda Kobar Suyanto, SH., MH.
Surat edaran tersebut disampaikan kepada Kepala SOPD Kabupaten Kobar, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Camat, Kepala Desa, Kelurahan, Pimpinan Perusahaan Swasta dan Pimpinan Organisasi se-Kabupaten Kobar.
“Kegiatannya nanti, karena masih menyiapkan ditingkat Faskes, pengorganisasian rencana operasi di lini lapangan. Dan Kobar telah memenuhi syarat untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster), dan supporting vaksin sudah kita terima secara bertahap,“ kata Suyanto.
Surat edaran tersebut, kata Suyanto, menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor 1K.02.02/11/282/2022 tanggal 12 Januari 2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan.
Adapun dalam isi surat tersebut, Vaksinasi COVID-19 Booster adalah vaksinasi COVID-19 setelah seseorang mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
Vaksinasi COVID-19 Booster diselenggarakan oleh Pemerintah. Adapun syarat penerimaan vaksin COVID-19 Booster, berusia 18 tahun ke atas, yang ditunjukkan dengan NIK pada KTP/KK dan Aplikasi PeduliLindungi.
Telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2 minimal 6 bulan sebelumnya. Regiman Booster untuk sasaran dengan Dosis Primer Sinovac diberikan Vaksinasi Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 mili. Vaksin Pfrize, separuh dosis (half doses) atau 0,15 mili.
Kemudian untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca diberikan vaksin Moderna, separuh dosis (half doses) atau 0,25 mili. Vaksin Pfrizer separuh dosis (hal doses) atau 0,25 mili.
“Dimohon setelah surat edaran ini diterbitkan untuk segera berkoordinasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditentukan untuk mengatur jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (Booster) bagi seluruh pegawai/karyawan di lingkungan kerja masing-masing,” pungkas Suyanto. (BS/CNB)