Antiklimaks Pengelolaan Sawit
CANALBERITA.COM – Pemerintah Kamis (06/01/2022) lalu mencabut sedikitnya 2.300 perijinan pertambangan dan bidang kehutanan, karena tidak aktif dan produktif serta menyalahgunakan ijin yang diberikan.
Pencabutan itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana, dengan mengatakan, bahwa jumlah perijinan itu, 2.078 ijin merupakan ijin tambang atau minerba. Hanya memang Presiden tidak menyebutkan, berapa luas areal darib 2078 ijin tersebut. Namun untuk bidang kehutanan, dari 192 ijin yang dicabut itu, cakupan arealnya mendekati 3,2 juta hektar.
Presiden juga tidak memaparkan secara rinci, apakah dari areal seluas 3,2 juta hektar, ada perusahaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang selama ini selalu dipermasalahkan, lantaran tak memiliki perijinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagai penanggungjawab hutan milik negara.
Dari hampir 3,2 juta hektar ijin usaha yang dicabut pemerintah, sekitar 1,788 juta hektar diantaranya ijin perkebunan kelapa sawit yang tersebar 19 provinsi milik 137 perusahaan. Terluas ada di Papua sekitar 680,9 ribu hektar milik 26 perusahaan. Di susul Papua Barat, 382 ribu hektar, baru kemudian Kalimantan Tengah, sekitar 350,11 ribu hektar milik 39 perusahaan. Sementara di Jambi ada 3 perusahaan ijin yang dicabut dengan luas 58,7 ribu hektar.
Adapun sisanya tersebar daerah lainnya di 15 provinsi, yakni NAD ( 1 izin), Sumut ( 1 izin), Sumbar (2 izin), Riau (3 izin), Kepri (1 izin), Sumsel (1 izin), Kalbar (8 izin), Kalsel (5 izin), Kaltim (5 izin), Kaltara (2 izin), Gorontalo (5 izin), Sulteng (2 izin), Sulbar (1 izin), Maluku (5 izin), dan Maluku Utara (6 izin).
Diindikasikan ijin perusahaan perkebunan sawit yang dicabut ini, karena menyalahgunakan aturan. Sebut saja misalnya, mereka mengalihkan ijin usaha perkebunan sawit tanpa seijin pemerintah, dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah menerbitkan ijin pelepasan kawasan. Bukan hanya itu, ada kemungkinan juga, mereka memanfaatkan ijin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit, juga dimanfaatkan untuk menggali potensi tambang yang ada di dalam areal perkebunan sawit.
Sementara untuk usaha perkebunan sawit yang ada di dalam kawasan seluas 3,1 jutas hektar, pemerintah telah memiliki mekanisme penyelesaiannya, yakni Undang Undang Cipta Kerja, pasal 110 B, bagi kawasan yang ditanami sawit, namun tidak memenuhi syarat untuk dilepaskan. Dan pasal 110 A, bagi perkebunan sawit di dalam kawasan namun memenuhi persyaratan teknis untuk dilepaskan. Pada saat ini, tak kurang dari 100 perusahaan perkebunan sawit di dalam kawasan telah mengajukan permohonan penyelesaian pelepasan kawasan hutannya. Dan sebagian diantaranya, kini tahap proses seleksi persyaratan administrasi dan pembentukan tim survei lapangan.
(sumber: infosawit.com)