Pelaksanaa PTM di Palangka Raya Belum Seratus Persen
CANALBERITA.COM – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, belum melaksanakan Pendidikan Tatap Muka (PTM) 100 persen untuk setiap pertemuan dengan peserta didik.
Kadis Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Muhamad Aswani, mengatakan, pihaknya juga masih melihat perkembangan virus corona di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Penyebaran virus tersebut juga menjadi pertimbangan pelaksanaan PTM.
“Saat ini, kita masih belum menerapkan PTM 100 persen. Jumlah siswa saat pelaksanaan PTM masih dibatasi,” kata Kabid Pembinaan SMP Disdik Palangka Raya, dikutip dari Antara, Rabu 5 januari 2022.
Saat ini Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga telah menerbitkan surat edaran nomor 420/801/870.Um-Peg/XII/2021. Surat itu merupakan tindak lanjut surat keputusan bersama empat menteri yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
“Dalam surat edaran tersebut, pemberlakuan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 disesuaikan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sesuai rekomendasi dari kementerian terkait,” katanya.
Dia mengungkapkan, di awal 2022, sebanyak 110 sekolah di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan PTM terbatas.
Seluruh sekolah yang telah melaksanakan PTM terbatas terdiri dari 52 tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), 28 tingkat Sekolah Dasar (SD) dan 30 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pihaknya juga terus mendorong sekolah lain di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung untuk pelaksanaan PTM terbatas.
Sekolah yang melaksanakan PTM, sebelumnya telah melaksanakan uji coba. Langkah itu untuk memastikan kesiapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dalam menerapkan protokol kesehatan sebagai salah satu syarat pelaksanaan PTM terbatas
Sebelum melakukan simulasi sekolah juga harus harus memenuhi daftar isian. Diantara daftar isian yang harus dipenuhi seperti melengkapi sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan dengan menyiapkan sana cuci tangan disertai sabun dan menyediakan.
Selain itu, menerapkan pembatasan jumlah siswa yang melakukan PTM terbatas, membentuk Satgas COVID-19 di sekolah. Pihak sekolah juga harus memastikan seluruh protokol kesehatan diterapkan secara ketat selama proses pembelajaran langsung dilaksanakan.
Pihak sekolah juga wajib melaksanakan standar operasional prosedur PTM terbatas dan wajib menandatangani nota kesepahaman dengan pusat layanan kesehatan (puskesmas) terdekat.
“Kami juga meminta orang tua serta wali murid untuk aktif terlibat langsung menyukseskan Pembelajaran Tatap Muka dengan turut mengawasi anak dalam menerapkan prokes, terutama saat berada di luar lingkungan sekolah,” kata Aswani. (BS/CNB)