Simpan Sabu Dibawah Laptop, Warga Christopel Mihing Diringkus

CANALBERITA.COM – Seorang pria berinisial SM (47) ditangkap pihak kepolisian di tempat tinggalnya Jalan Christopel Mihing, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Jumat 3 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak dua paket.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan pelaku penyalahguna narkoba tersebut di kediamannya.

“Dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket diduga sabu seberat 0,57 gram yang sebelumnya disimpan dibawah laptop yang ada di kamar tersangka berikut barang bukti lain berupa 1 pak plastik klip dan 1 buah Handphone warna hitam,” beber Asep, Senin 6 Desember 2021.

Asep menambahkan, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (CNB1)