Gubernur Ingin Kalteng Sebagai Tujuan Utama Investasi, Berbagai Kegiatan Digelar Dinas PMPTSP

CANALBERITA.COM – Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan seluruh mayarakat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur tentang perlindungan dan kemudahan izin berusaha. Dengan Cipta Kerja, diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya, di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.

Dalam rangka memaksimalkan upaya tersebut, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, yang mengatur tentang tata cara perizinan berusaha, melalui sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha secara Online Berbasis Risiko.

Selain itu perlu diketahui, OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Online Single Submission (OSS) mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha, agar tercipta standarisasi birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah, sehingga menciptakan pelayanan perizinan berusaha yang mudah, cepat dan terintegrasi.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memberikan apresiasi, dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalteng, sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang mempunyai tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal.

DPMPTSP Kalteng telah berupaya dengan baik sehingga para pelaku usaha di Kalteng bisa memahami tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS-RBA ini. Salah satu upaya itu, Bimbingan Teknis (Bimtek) OSS-RBA atau Perizinan Berusaha secara Online Berbasis Risiko, yang dilaksanakan di Swiss Bellhotel Danum Palangka Raya, Selasa 21 Desember 2021.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran melalui Plt. Kepala DPMPTSP Kalteng Sutoyo berharap para pelaku usaha agar dapat mengikuti Bimbingan Teknis ini dengan sebaik-baiknya. Sehingga mendapatkan gambaran yang jelas dari implementasi pelaksanaan Sistem OSS-RBA atau Perizinan Berusaha secara Online Berbasis Risiko ini, guna memudahkan pelaku usaha dalam kegiatan penanaman modal, khususnya di Kalteng.

Diharapkan juga kegiatan ini dapat berkontribusi dalam meningkatkan kegiatan penanaman modal di seluruh Provinsi Kalteng. “Tentunya, dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Kementerian Investasi, dan BKPM RI secara terus-menerus sangat diperlukan, agar cita-cita kita menjadikan Kalimantan Tengah sebagai tujuan utama investasi dapat terwujud,” tuturnya (BS/CNB)