Kunjungi Bank Kalteng Rantau Pulut, Polisi Sampaikan Imbauan Perpres No 87
CANALBERITA.COM – Dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, jajaran Polsek Seruyan Tengah gencar mensosialisasikan Peraturan Presiden Republik Indonesi (Perpres RI) Nomor 87 Tahun 2016.
Dimana dalam Perpres tersebut tertuang, komitmen Pemerintahan dan Polri dan masuk dalam Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Pada Rabu 29 Desember 2021 pagi, Bripka Suriono dan Briptu Dani langsung mengunjungi Kantor Bank Kalteng Capem Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan mensosialisasikan hal tersebut.
“Anggota kita secara masif mensosisalisasikan Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Punglu, sehingga terciptanya kamtibmas di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah aman dan kondusif,” ucap Kapolsek Seruyan Tengah, Iptu GS Rahail SH melalui Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono.
Ia menambahkan, sehingga pihak perbankan bisa berperan dalam pemberantasan Pungli, dengan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan suap menyuap dan melaporkannya apabila mengetahui adanya Pungli.
“Kemudian masyarakat bisa menanamkan rasa anti suap dan kejujuran sejak dini, serta dapat ikut berperan aktif untuk menjaga situasi di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah agar tetap aman dan kondusif. Apabila menemukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan di instansi apapun agar bisa melapor ke Kantor Polsek Seruyan Tengah,” tukasnya. (CNB1)