Cegah Lonjakan Covid-19, Pemkab Kotim Gencarkan Kembali Operasi Yustisi

CANALBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah bersama instansi penegak hukum setempat menggencarkan kembali operasi yustisi untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.

Halikinnor mengatakan sudah dua bulan terakhir nihil pasien Covid-19 dirawat. Namun, kondisi ini tidak boleh membuat masyarakat mengabaikan protokol kesehatan. Sebab potensi penularan virus mematikan itu masih ada, karena pandemi belum berakhir.

Masyarakat kita mulai abai karena menilai kasus Covid-19 sudah tidak ada lagi dan vaksinasi juga terus berjalan, padahal kita harus terus waspada, karena pandemi ini belum berakhir, apalagi kini muncul varian baru, yaitu Omicron,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, dikutip dari Antara, Selasa 21 Desember 2021.

Dikatakan, bahwa protokol kesehatan menjadi upaya yang wajib dijalankan supaya terhindar dari penularan Covid-19, termasuk bagi mereka yang sudah divaksin.

Kita perlu kembali mengingatkan masyarakat agar kembali menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Terlebih saat perayaan Natal dan tahun baru, jangan sampai terjadi kerumunan yang bisa memicu penularan. Jangan sampai malah menimbulkan klaster penularan Covid-19,” kata Halikinnor.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, pihaknya bersama instansi lainnya siap menjalankan arahan untuk menggencarkan operasi yustisi guna menekan potensi penularan Covid-19. Operasi yustisi yang akan dijalankan tentunya mengedepankan cara-cara persuasif untuk mengingatkan masyarakat agar menjalankan protokol kesehatan.

Memang ada fenomena masyarakat abai, karena menganggap COVID-19 sudah tidak ada lagi, padahal itu keliru. Kita gencarkan operasi yustisi gabungan pada pagi dan malam hari. Polres akan siapkan personel bersama tim. Kita ingatkan warga bahwa pandemi masih terjadi dan muncul varian baru yaitu Omicron,” ujar Jakin.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengawal kebijakan pemerintah daerah dalam mencegah penularan Covid-19 akibat kerumunan selama perayaan Natal dan tahun baru dan Polres Kotim mendirikan pos pemantauan dan pos pengamanan di sejumlah lokasi strategis sebagai upaya antisipasi dini.

Pihaknya juga akan mendukung Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait lainnya dalam pengawasan dan pengamanan aktivitas masyarakat di tempat hiburan dan objek wisata. Pemerintah daerah memutuskan tetap mengizinkan operasional tempat wisata dan hiburan, namun dengan pembatasan-pembatasan sesuai aturan.

Kita cegah munculnya kerumunan karena rawan terjadi penularan COVID-19. Objek wisata Pantai Ujung Pandaran akan mendapat perhatian serius, karena cukup rawan, tempatnya terbuka dan banyak dikunjungi warga, bahkan sebagian pengunjung berasal dari luar Kotawaringin Timur, ” katanya. (BS/CNB)