Pengakuan Joseph Suryadi yang Penuhi Unsur Penistaan Agama
canalberita.com — Joseph Suryadi telah ditetapkan tersangka di kasus penodaan agama melalui media elektronik. Hasil pemeriksaannya, Joseph mengakui menyebarkan konten penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui grup percakapan WhatsApp.
“Pembuktian sudah masuk unsurnya itu barang (riwayat chat grup WhatsApp) dan dia mengakui,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 15 Desember 2021.
Konten percakapan di grup WhatsApp itu memuat pernyataan Joseph Suryadi yang dinilai melakukan penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW. Riwayat percakapan itu kemudian tersebar di media sosial.
Selain riwayat percakapan, satu foto dari Joseph Suryadi juga tersebar dan viral di media sosial. Setelah viral, Joseph beralibi dengan mengaku telah kehilangan handphone-nya. Namun, lanjut Zulpan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, keterangan Joseph soal pengakuan kehilangan handphone hanya kebohongan belaka.
“Iya alibi. Itu cara dia untuk ini (menghindar dari sanksi hukum),” lanjutnya.
Sejumlah bukti kemudian disita dari Joseph Suryadi terkait aksi penistaan agama yang dilakukannya. Bukti itu mulai dari tangkapan layar percakapan di WhatsApp, sebuah flasdisk, hingga sebuah handphone miliknya.
“Beberapa barang bukti yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bundel screenshoot pembicaraan di medsos yang dianggap menistakan agama, satu buah flashdisk dan satu handphone,” terang Zulpan.
Zulpan menambahkan, penyidik juga memiliki rekam jejak digital dari handphone milik Joseph yang memuat pernyataannya yang mengandung konten penodaan agama.
“Terkait handphone ada pengakuan yang bersangkutan handphone-nya hilang. Tapi hasil pemeriksaan rekam jejak digital di handphone milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor, yakni menistakan agama tertentu,” tambahnya.
Dalam kasus tersebut, Joseph dikenakan dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.
viva