Jaksa Cabjari Kapuas di Palingkau, Dibanjiri Dukungan Masyarakat
CANALBERITA.COM – Sejumlah karangan bunga mendukung Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 sampai dengan 2021, atas nama tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup.
Pantauan media, karangan bunga tersebut berjumlah enam buah dengan tulisan, Jaksa Palingkau Liwar Haratnya dari Masyarakat Anti Korupsi, Kami Dukung Langkah Capjari Palingkau Serius Tangani Korupsi di Kecamatan Dadahup dari Rakyat Kecil, Prihatin Kelakuan Kades Meminta-Minta Pungutan Liar dari Rakyat Kecil.
Ada juga karangan bunga bertulisan, Tegakkan Hukum Setinggi-Tingginya Kasih Kendor dari Masyarakat Anti Koruptor, Ikei Uras Mendukung Jaksa Palingkau Usut Tuntas Perkara Korupsi Pambakal Dadahup dari Penangkap Tikus Koruptor dan terakhir Untung Tak Dapat Diraih, Musibah Tak Dapat Ditolak Maju Terus Jaksa Palingkau dari Masyarakat Desa Dadahup.
Kacabjari Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan yang juga selaku Ketua Tim Jaksa Penyidik saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui sejak kapan karangan bunga tersebut terpajang di halaman depan Kantor Cabjari Kapuas di Palingkau.
“Pagi hari tadi sekitar jam 07.00 WIB ada salah satu anggota kami yang mengirimkan foto tersebut di whatsapp grup, kemudian saat saya tiba di kantor sekitar jam 08.00 WIB memang benar sudah terpajang karangan bunga itu. Mungkin dipajang pada saat malam tadi (Senin malam),” ujarnya, Selasa 14 Desember 2021.
Namun demikian, lanjutnya, dukungan dari masyarakat ini menjadi salah satu penyemangat bagi pihaknya Jaksa Penyidik Cabjari Kapuas di Palingkau untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Desa Dadahup tersebut.
“Insya Allah kami akan mengusut tuntas kasus ini. Yang pasti Jaksa Penyidik kami sedang bekerja, saat ini kami sudah memeriksa 1 Ahli dan 25 saksi-saksi. Kemudian kami juga sedang mengumpulkan barang bukti dengan melakukan penyitaan. Yang pasti kami Jaksa Penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap tersangka, karena saat ini masih dalam tahap Penyidikan, “ unghapnya.
Enam karangan bunga tersebut merupakan bentuk dukungan dan apresiasi terhadap Jaksa Penyidik Cabjari Kapuas di Palingkau yang saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup sejak tahun 2018 sampai dengan 2021.
Bahwa pungutan liar tersebut dilakukan oleh tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup bervariasi mulai dari Rp 250.000, Rp 500.000, Rp 750.000 sampai dengan Rp 5.000.000.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total penerimaan pungutan liar tersebut sebesar Rp 253.250.000 dalam hal ini yang dirugikan adalah masyarakat. Bahwa informasi dari para Perangkat Desa Dadahup, bahwa hampir semua masyarakat Dadahup menyambut baik langkah Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau yang telah melakukan penahanan terhadap tersangka GS pada 9 Desember 2021, yang bertepatan Hari Anti Korupsi se-Dunia.
Kemudian diketahui ada perwakilan masyarakat yang juga memasang kain kuning ditugu selamat datang Desa Dadahup, yang artinya semua doa-doa masyarakat Dadahup dikabulkan. (*/CNB1)