Tilap Dana Desa, Mantan Kades Talio Hulu Ditetapkan Tersangka
CANALBERITA.COM.COM – Diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), mantan Kepala Desa Talio Hulu ditetap tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kamis 9 Desember 2021 sore.
Yang mana atas ulah tersangka M tersebut negara dirugikan Rp 794.833.310, yaitu dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pada tahun 2018 senilai Rp 781.970.000 dan tahun 2019 Rp 909.430.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr Priyambudi menerangkan, setelah proses cukup panjang melakukan penyelidikan dan memenuhi unsur dan alat bukti maka penyidik mengambil langkah menetapkan mantan Kepala Desa Talio Hulu tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan pertimbangan banyak hal.
“Hasil penyelidikan tersangka M ini melakukan penyalahgunaan dana desa pada tahun 2018 dan 2019 dengan total kerugian Negara Rp 794.833.310 berdasarkan perhituan dari BPKP Kalteng, sehingga Penyidik Kejari Pulpis memandang sudah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ucap Priyambudi saat menyampaikan press release kepada awak media didampingi Kasi Pidsus Muhammad Arsyad dan pejabat kejaksaan lainnya.
Kajari Pulpis menambahkan, modus yang dilakukan tersangka M selama dua tahun dalam pengelolaan dana desa penganggarannya dilakukan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, baik itu bendahara, Sekdes BPD maupun Tim Pelaksana Kegiatan.
“Sekedar tambahan sebelumnya kita juga sudah melakukan pemeriksaan lapangan bersama ahli teknik secara meraton khususnya pengupahan ditemukan banyak ketidaksesuaian. Selain itu juga ditemukan dalam pembuatan pertanggungjawaban banyak dimanipulasi data,” tukasnya. (CNB1)