Kapolri Akan Ubah Dittipidkor Menjadi Kortas

CANALBERITA.COM – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat melantik 44 eks pegawai KPK mengatakan pihaknya akan mengubah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas).

“Ke depan saat ini kita sedang lakukan perubahan terhadap Dittipidkor akan kita jadikan Kortas,” kata Sigit saat pelantikan 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 9 Desember 2021.

Sigit menyebutkan di dalam Kortas nantinya dilengkapi dengan divisi-divisi, seperti divisi pencegahan, kerja sama antarlembaga sampai penindakan sehingga di dalamnya berdiri divisi lengkap mulai dari pencegahan, kerja sama sampai penindakan.

Menurut Sigit, upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK yang baru saja dilantik menjadi ASN Polri.

“Tentunya peran rekan-rekan mulai dari mengubah mindset, memberikan pendampingan, melakukan upaya pencegahan, penangkalan termasuk bila diperlukan membantu lakukan kerja sama hubungan internasional dalam rangka melaksanakan “tracing recovery” aset untuk jadi bagian yang kita perkuat,” ujar Sigit.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan Kortas berada di bawah kendali Kapolri yang akan dipimpin oleh jenderal bintang dua (Irjen).

Saat ini Dittipidkor yang berada di bawah Bareskrim Polri dipimpin oleh jenderal bintang satu.

“Nanti akan ditingkatkan, jadi bukan bintang satu nanti jadi bintang dua,” kata Dedi.

Dedi menambahkan 44 eks pegawai KPK tersebut akan mengisi ruang jabatan yang ada di Kortas setelah selesai mengikuti pendidikan selama 14 minggu di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Bandung.

Terhitung mulai 1 Januari 2022, 44 eks pegawai KPK resmi bertugas sebagai ASN Polri.

Kapolri resmi melantik 44 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kamis sore.

Pengangkatan 44 orang (dari 58 orang tidak lolos TWK) menjadi ASN Polri dengan kepangkatan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 29 November 2021.

Ke-44 orang yang memutuskan untuk bergabung dengan ASN Polri adalah Adi Prasetyo, Afief Yulian Miftach, Airien Marttanti Koesniar, Ambarita Damanik, Andi Abdul Rachman Rachim, Andre Dedy Nainggolan, Anissa Rahmadhany, Arba’a Achmadin Yudho Sulistyo, Arfin Puspomelisyto, Aulia Postiera.

Selanjutnya Budi Agung Nugroho, Candra Septina, Chandra Sulistio Reksoprodjo, Darko, Dina Marliana Erfina Sari, Faisal, Farid Andhika, Giri Suprapdiono, Harun Al Rasyid, Herbert Nababan, Herry Muryanto, Heryanto, Hotman Tambunan.

Kemudian Iguh Sipurba, Juliandi Tigor Simanjuntak, March Falentino, Marina Febriana, Muamar Chairil Khadafi, M Praswad Nugraha, Nita Adi Pangestuti, Novariza, Novel Baswedan, Nurul Huda Suparman, Panji Prianggoro, Qurotul Aini Mahmudah.

Selanjutnya Rizka Anungnata, Ronald Paul Sinyal, Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Sugeng Basuki, Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Waldy Gagantika, Yudi Purnomo, dan Yulia Anastasia Fu’ada. (BS/CNB)