Dibatalkan! Minyak Goreng Curah Masih Boleh Beredar 2022
CANALBERITA.COM – Pemerintah membatalkan rencana larangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Semula, pemerintah bakal melarang komoditas tersebut beredar di tahun 2022, namun kini pemerintah mengizinkan minyak goreng curah untuk tetap ada di pasaran.
Kementerian Perdagangan beralasan bahwa keputusan ini tidak lepas dari kondisi pandemi, dimana banyak masyarakat yang merasakan dampaknya secara ekonomi. Maka momen saat ini dirasa tidak tepat untuk memaksa masyarakat membeli minyak goreng non curah yang notabene lebih mahal.
“Kondisi saat ini dimana harga CPO naik dan pandemi,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan kepada CNBC Indonesia, Jumat (10/12/21).
Kenaikan harga CPO atau minyak sawit mentah juga menjadi penyebab kuat batalnya kebijakan penghapusan minyak goreng curah. Saat ini harga CPO mencapai MYR 5000/ton, naik hampir 2x lipat dari waktu normal.
Kenaikan harga ini membuat minyak goreng kemasan yang saat ini beredar juga mahal. Meski harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 11.000 per liter/ 0,8 Kg. Namun harga di pasaran minyak goreng curah saat ini sebesar Rp17.800/ Kg dan yang bermerk mencapai Rp 19.000 hingga Rp 19.450/ Kg.
“Dan strategi ke depan adalah melakukan edukasi masyarakat untuk penggunaan minyak goreng yang sehat,” ujar Oke.
Sebelumnya, Pemerintah bakal membuat nasib minyak goreng curah bakal tamat di akhir tahun 2021. Keputusan ini muncul setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Di pasal 27 bab VI Ketentuan Peralihan, Minyak Goreng Sawit dalam bentuk curah yang beredar di pasar masih dapat diperdagangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
(sumber: cnbcindonesia.com)