IRT Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap Polres Lamandau
CANALBERITA.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) menjadi kurir sabu-sabu lintas provinsi berhasil diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau. Dari tangan tersangkan MJ (46) tersebut berhasil disita 2.037,41 gram sabu-sabu.
Dalam press release Selasa 7 Desember 2021, Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo menyampaikan, kronologi awal dari informasi masyarakat yang diduga akan ada pengiriman narkotika yang melintas Lamandau, kemudian anggota Satresnarkoba dengan dipimpin Kasat Narkoba, I Made Rudia melakukan kegiatan razia.
Dalam razia tersebut lanjutnya, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang menaiki travel dan terbukti membawa sebuah plastik berisikan 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu
“Dari tangan tersangka MJ anggota berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 11 bungkus dngan berat kotor 2.037,41 gram. Penangkapan pada 1 Desember 2021 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan Km 18, Nanga Bulik,” ucap Kapolres.
Alumni Akademi Kepolisian tahun 2000 itu menjelaskan, setelah dilakukan interogasi terhadap MJ diperoleh keterangan bahwa narkoba tersebut akan dikirimkan kepada seorang perempuan dengan inisial DL (37) dan seorang laki-laki MA (60) di Palangka Raya. Diakui MJ, bahwa kedua pemesan itu telah mentransfer uang sebesar Rp 450 juta.
“Menindaklanjuti keterangan tersebut, dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap DL dan MA pada hari Jumat 3 Desember 2021 petugas berhasil mengamankan kedua tersangka di Desa Sungai Terik, Gang Rambutan, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,” sebutnya.
Dari pengungkapan kasus ini, MJ mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak lima kali dengan upah Rp 50 juta, Sedangkan dua tersangka lain sebagai pemesan atau pemilik barang haram tersebut, DL mengaku tiga kali dan MA dua kali. (CNB1)