Tak Pakai Helm, Pengendara Dicegat dan Ditilang Polisi
CANALBERITA.COM – Personel Satuan Lantas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menghentikan dan menindak pengendara yang nekat tidak menggunakan helm saat berkendaraan di jalan raya, Jumat 3 Desember 2021 pagi.
Kegiatan penindakan tersebut dilakukan pada saat tim Patroli dan Pengawalan (Patwal) Satlantas Polres kobar melaksanakan kegiatan rutin menggunakan sepeda motor di area Kota Pangkalan Bun.
Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah melalui Ps Kasat Lantas Iptu Bayu Caesaria TH mengatakan, kegiatan penindakan tersebut terpaksa dilakukan karena pengendara selain tertangkap tangan telah melanggar tidak menggunakan helm, namun saat diperiksa surat STNK dan SIM juga tidak bisa ditunjukkan pengendara.
“Ini merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan disiplin dalam berlalulintas, selain kami langsung berikan teguran dan imbauan ditempat jika memang pelanggarannya ringan dan dapat ditoleransi, namun tentunya akan kami berikan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang apabila pelanggarannya sudah terlalu berat dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” tutur Kasat.
Selain itu, melalui teguran dan tindakan berupa surat tilang, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menyayangi keselamatan diri sendiri, Sebab faktor utama penyebab kecelakaan diawali dengan pelanggaran lalul-intas. (CNB1)