Raup Untung Miliaran Sebulan, Kepala BNNP Kalteng: Saleh Harus Dituntut Maksimal

CANALBERITA.COM – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut Salihin alias Saleh, seorang bandar besar narkoba di Kompleks Puntun Kota Palangka Raya.

Hal tersebut disampaikannya saat memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari tangan tersangka Saleh 200 gram atau 2 ons sabu-sabu yang diamankan beberapa waktu lalu. Barang bukti yang dimusnahkan seberat 170 gram setelah disisihkan untuk persidangan.

“Kita meminta JPU menuntut tersangka Saleh dengan maksimal atau hukuman mati. Karena pengakuan tersangka dalam sebulan dia bertransaksi lebih dari 1 kilogram dan keuntungan Rp 2 Miliar perbulan,” ungkap pria berpangkat bintang satu dipundak itu.

Ia menjelaskan, akibat narkoba ini generasi bangsa rusak, maka dari itu sudah sewajarnya pengadilan nantinya memberikan efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba ini.

“Dia ini (Saleh) sudah masuk dalam kategori bandar besar, karena sebulan kiloan berhasil terjual. Setelah dia kita tangkap peredaran di Kota Palangka Raya sudah mulai berkurang, namun kita tetap memberantas namanya narkoba ini,” tukas Roy.

Menurut Roy, untuk memberantas narkoba tidak lah sendiri namun harus berkolaborasi baik BNN, Polri dan TNi serta elamen masyarakat.

“Namun sejauh ini peran masyarakat melaporkan peredaran narkoba sudah bagus, karena kami jamin kerahasian pelapor. Ayo kita berantas peredaran narkoba,” tutupnya. (CNB1)