Jukir Hotel di Palangka Raya Nyambi Jual Narkoba
CANALBERITA.COM – Seorang juru parkir hotel di Palangka Raya ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya pada Selasa 30 November 2021 sekitar pukul 18.15 WIB.
Penangkapan itu pun dilakukan petugas terhadap tersangka berinisial MA (33), serta juga mengamankan barang bukti berupa 9 paket yang diduga sabu-sabu seberat 2,25 gram.
Kasat Resnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut dilakukan personelnya saat MA sedang berada pada tempat parkir salah satu hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani.
“Dari tangan tersangka MA tersebut ditemukan barang bukti 9 paket sabu-sabu, selain itu kita juga mengamankan 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah ATM, 1 unit ponsel dan sejumlah uang tunai,” ucapnya, Kamis 2 Desember 2021.
Tersangka berserta dengan beberapa barang bukti itu pun saat ini telah diamankan petugas pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 Tahun,” pungkas Kompol Asep. (CNB1)