Jual Miras Tradisional Tanpa Izin, Tiga Pria Lanjut Usia Diamankan Polisi
CANALBERITA.COM – Diduga tidak memiliki izin, tiga orang penjual minuman keras (miras) jeras arak rumahan diamankan pihak jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas pada Senin 29 November 2021.
Dari tangan tiga pelaku, RH (50) warga Jalan Letjend Suprapto, SY (52) warga Jalan Tjilik Riwut dan SD (42) warga Desa Terusan Mulya diamankan 173 botol arak putih yang dikemas dalam botol bekas aqua 800 ml.
Dari keterangan polisi, pihak mendapat informasi masyarakat atas keresahan banyaknya anak muda mabuk-mabukan yang diduga membeli dari tiga orang pelaku tersebut.
Kemudian setelah menerima informasi itu mereka langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan berhasil menemukan minuman berakohol yang disimpan oleh pelaku.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatnarkoba Iptu Subandi mengatakan, dari hasil interogasi kepada kawanan pelaku ini mereka mengakui bahwa miras tersebut adalah milik mereka.
“Dari lokasi kami berhasil menyita barang bukti 173 botol di toga lokasi. Yang mana dari RH 48 botol, SY 53 botol dan SD sebanyak 72 botol,” ucap Kasat Narkoba Polres Kapuas tersebut, Rabu 1 Desember 2021.
Ia menambahkan, tiga orang tersebut sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut dari mana barang diambil dan dijual kepada siapa saja.
“Kasusnya masih penyelidikan mendalam. Tiga pelaku ini disangkakan dengan Pasal 36 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2011,” tuturnya. (CNB1)