Perempuan Pemandu Karaoke Babak Belur Dianiaya Tamu

CANALBERITA.COM – Seorang perempuan sebagai pemandu karaoke berinisial YSA (31) di Katingan babak belur setelah dianiaya oleh pelanggannya sendiri pada Kamis 18 November 2021.

Pelaku penganiayaan IS (24) warga Kereng Pangi berhasil diamankan beberapa saat setelah kejadian.

Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan, kejadiannya pada Kamis 18 November 2021 di Jalan Tjilik Riwut Km 19, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

“Waktu itu korban bersama dengan pelaku dan temannya sedang berkaraoke sambil meminum-minuman beralkohol. Kemudian korban keluar dengan membawa kunci motor milik temannya dan pelaku menyusul korban sambil menanyakan kunci motor yang dibawa korban tersebut, namun korban tidak menghiraukan tidak berapa lama terjadilah keributan antara korban dengan pelaku,” ucap Adhy Heriyanto, Jumat 19 November 2021.

Dari keterangan saksi, kata Kasat Reskrim, pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke bawah dan kunci motor pun terlepas, seketika itu pelaku langsung mengambil kunci motor sembari memukul korban ke arah wajah. Pada saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan menjambak rambut pelaku namun kembali lagi pelaku menginjak dan menendan tubuh korban.

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek pada pelipis sebelah kanan, luka lebam di sekitar wajah dan luka lebam di bagian kedua tangan. Kita juga sudah mengamankan barang bukti dilokasi kejadian berupa aju kaos warna putih yang masih ada bercak darah milik korban,” ungkapnya.

Menurut Kasat Reskrim untuk pelaku sudah di amankan di Polres Katingan dan akan di jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 2 tahun 8 bulan (CNB1)