Pemkab Dukung Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda Hukum Adat di Gumas

CANALBERITA.COM –Pemerintah Kabupaten Gunung Mas bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Masyarakat Hukum Adat dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMP) menggelar Focus Group Discussion (FGD), Jumat 12 November 2021 di Hotel Zefanya, Kuala Kurun.

Kegiatan yang dihadiri sekitar 25 orang peserta dari dinas, instansi, lembaga dan organisasi terkait serta pengurus lembaga adat yaitu Dewan Adat Dayak (DAD), Lembaga Kedemangan dan AMAN Gunung Mas tersebut berkumpul dalam rangka menyusun Naskah Akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Gunung Mas.

Dr Marko Mahin MA selaku Koordinator Tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Gunung Mas menjelaskan, kegiatan ini dilatar belakangi Permendagri No 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang mengamanatkan kepada Gubernur, Bupati atau Wali Kota untuk memberi pengakuan dan perlindungan kepada kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah administrasi masing-masing.

Lebih jauh Marko menjelaskan, pengakuan dan perlindungan itu diawali dengan pembentukan Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA dengan tugas dan fungsi untuk melaksanakan identifikasi, verifikasi dan validasi keberadaan MHA sehingga dapat ditetapkan sebagai MHA.

Oleh karenanya, tukas Marko, pengakuan dan Perlindungan MHA menjadi hal penting karena terkait dengan kepemilikan dan pengelolaan hak-hak tradisional MHA yang terdapat di Wilayah Adat yaitu Tanah Adat berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya.

“Peraturan MLHK No 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dalam Pasal 62 ayat (3) menyebutkan bahwa MHA dapat melakukan pengelolaan atas Hutan Adat dengan syarat harus memenuhi ketentuan yaitu ditetapkan dengan peraturan daerah, jika MHA berada dalam kawasan hutan negara; atau ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara,” jelas Dr Marko Mahin MA yang juga ahli antropologi Dayak ini.

“Berdasarkan penggalian data empirik yang telah kami lakukan, sebagian besar Wilayah Adat yaitu Tanah Adat MHA di Kabupaten Gunung Mas berada di kawasan hutan. Karena itu untuk dapat ditetapkan sebagai MHA dan Wilayah Adat maka Bupati memerlukan payung hukum berupa Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Gunung Mas,” timpalnya.

Sekda Kabupatem Gunung Mas, Drs Yansiterson MSi, yang juga menjadi Ketua Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Gunung Mas, dalam Kata Sambutan untuk membuka acara ini mengatakan, “Bahwa Pemda Kabupaten Gunung Mas sangat berterimakasih dan mendukung penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pengakuan & Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Gumas. Saya pribadi sangat mendukung karena ini jalur perjuangan Masyarakat Dayak secara legal, konstitusional atau melalui jalur hukum”.

Direncanakan penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Gunung Mas ini akan rampung pada bulan Desember 2021. Sehingga dapat diadopsi baik menjadi Perda Inisiatif Pemeritah Kabuapten Gunung Mas atau Perda Inisiatif Pemeritah Kabupaten Gunung Mas. Diharapkan melalui pengesahkan atas Perda tersebut akan mendukung percepatan perhutanan sosial dan perwujudan Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas. (CNB*)