Pemilik Meninggal, Barang Bukti Sabu Dimusnahkan

CANALBERITA.COM – Narkoba hasil pengungkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoa) Polres Gunung Mas dari dua orang tersangka dimusnahkan, Selasa 9 November 2021 siang.

Ini merupakan penegakan hukum sebagai rangkaian dari proses penyidikan tindak pidana narkotika, yang diamanatkan dan tercantum dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang kami musnahkan dengan berat kotor 28,13 gram dan berat bersih 22,84 gram,” ucap Kapolres Gumas, AKBP Irwansah yang pada saat itu dihadiri oleh Bupati Jaya Samaya Monong dan Kepala Kejari setempat.

Dia menuturkan, barang haram tersebut berasal dari penangkapan dua tersangka, yakni Hariadie Alias Tipi alias Bapak Mitra bin Tusi dengan berat kotor 22,38 gram, dan tersangka Dagong alias Bapak Erni bin Imal dengan berat kotor 5,75 gram.

“Dari dua tersangka itu, salah satu diantaranya sudah meninggal dunia pada bulan Maret tahun 2021 lalu dan satu tersangka langsung menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu,” tuturnya.

Dia menambahkan, barang bukti dari dua tersangka dengan berat kotor 28,13 gram itu, disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan, sehingga didapatkan berat bersih 22,84 gram yang di musnahkan.

“Barang bukti narkoba jenis sabu yang didapatkan dari kedua tersangka itu, telah menolong 126 warga Kabupaten Gumas terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Lanjutnya, pemberantasan penyalahgunaan narkoba akan terus menerus dilakukan secara masif, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Dengan demikian, diharapkan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gumas bisa diatasi bersama.

”Saya juga perintahkan kepada kasat narkoba dan anggota, untuk tetap bekerja keras dan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gumas,” tandasnya. (CNB1)