Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Warga Menteng Diringkus

CANALBERITA.COM – Diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan, BY warga Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya harus berurusan dengan kepolisian.

Pemuda 27 tahun tersebut berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya pada Kamis 18 November 2021 pukul 20.45 WIB di Desa Saka Tamiyang Jalan Lunuk Ramba, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Ritman Todoan Agung Gultom membenarkan bahwa pihaknya mengamankan terduga pelaku penggelapan uang perusahaan PT Karya Res Lisabeth Minerals.

Menurut Gultom, terungkapnya aksi pelaku ini setelah pihak perusahaan melakukan audit dan ditemukan selisih keuangan seharusnya pelaku memasukan uang kas PT Karya Res Lisabeth Minerals, tetapi uang tersebut tidak dimasukan oleh BY ke kas perusahaan.

“Hasil audit, pelaku menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 350.740.000. Sehingga pihak perusahaan itu melaporkan ke kita dan kita melakukan penyelidikan benar langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Desa Saka Tamiyang, Kecamatan Kapuas Barat,” ucap Gultom, Senin 22 November 2021.

Dari keterangan uang digunakan untuk keperluan sehari-hari dan dia sudah diamankan serta disangkan dengan Pasal 372 jo 374 ancaman 4 tahun. (CNB1)