Miliki Dua Paket Narkoba, Warga Bangkuang Digelandang ke Kantor Polisi
CANALBERITA.COM – Diduga menjadi seorang pengedar barang haram, seorang pria berinisial AS (43) warga Kelurahan Bangkuang, kecamatan Karau Kuala, Barito Selatan, Kalteng diringkus personel Polsek Karau Kuala bersama Satresnarkoba Polres Barito Selatan, Kamis 25 November 2021 pukul WIB.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti kristal putih jenis sabu-sabu dengan berat 2,78 gram.
Ketika awak media ini mengkonfirmasi Kasatresarkoba Polres Barsel Iptu Bagus Winarmoko mewakili Kapolres AKBP Agung Tri Widiantoro, Senin 29 November 2021 pagi. Dia membenarkan atas pengungkapan pengedaran narkoba tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut atas laporan masyarakat yang merasa resah atas peredaran narkoba, sehingga langsung melakukan penyelidikan dan di lokasi menemukan seseorang sesuai laporan.
“Kita pun berhasil mengamankan pelaku disebuah rumah di Kelurahan Bangkuang. Saat dilakukan penggeledahan kita berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu dengan satu bungkus kecil dalam perumahan lampu WC dan ditemukan juga satu bungkus kecil di tas selempang milik pelaku,” ujar Agus Winarmoko.
Ia menambahkan, dari interogasi pelaku mengakui barang haram tersebut adalah memang merupakan miliknya yang dia edarkan lantaran motif ekonomi.
“Ia mengaku karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (CNB1)