Sabu Senilai 49 Juta Dimusnahkan
CANALBERITA.COM – Narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan sampai pertengahan bulan November 2021 oleh Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Timur, sebanyak 23 bungkus seberat 38,23 gram senilai Rp 49.699.000 dimusnahkan, Jumat 26 November 2021.
Barang haram tersebut diperoleh dari 6 tersangka yakni Said Achmad, Juanedy, M. Noor Rizky, Abdur Rahman, Junarjo dan Roby Saputra, yang ditangkap dari tanggal 4 sampai 17 November 2021.
“Kami dari Kepolisian dan Kejaksaan, Pengadilan dan stakeholder terkait bekerja sama bahu membahu tak kenal lelah memberantas peredaran narkoba di Kotim ini. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran seluruh lapisan masyarakat,” kata Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah.
Dia juga mengingatkan pada masyarakat Kotim, agar tidak main-main dengan narkoba. Karena psikotropika tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi, dan Polisi tidak akan segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya tekankan bagi yang masih ada menggunakan narkotika berhenti. Kami juga akan fasilitasi bagi warga yang ingin mau rehabilitasi. Kemudian apa bila masih ada yang melakukan penyalahgunaan narkoba, maka akan kami tindak tanpa tebang pilih,” tegasnya.
Syaifullah mengajak masyarakat turut membantu berpatisipasi memberantas peredaran barang haram tersebut, dengan memberikan informasi jika menemukan adanya peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal masing-masing.
“Jika ada info segera sampaikan, kita akan tindaklanjuti. Karena kasus narkoba di Kotim menjadi salah satu atensi atau perhatian dari Polres Kotim,” tutupnya.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti dilakukan secara bersama diwakili oleh sejumlah institusi dan instansi terkait seperti Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Kesbangpol Kabupaten Kotim.
Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara melarutkan sabu kedalam air, kemudian dicampur dengan bahan kimia pembersih lantai. Setelah larut kemudian air mengandung sabu itu ditumpahkan di selokan. (BS/CNB)