Oknum Srikandi DPRD Gumas Terlibat Korupsi Dana Desa
CANALBERITA.COM – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), SY terseret kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2018 mantan Kepala Desa Bereng Jun.
Srikandi DPRD Gumas ini pun ditahan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Mas, yang mana sempat dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Palangka Raya.
Pada Jumat 26 November 2021, SY kembali diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Mas di ruang Sat Tahti Polresta Palangka Raya kurang lebih dari pukul 14.00 WIB – pukul 16.00 WIB.
Setelah pemeriksaan selama dua jam, SY langsung digiring ke mobil Avanza degan nomor polisi KH 1353 AU warna silver untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Mas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan saat itu, SY menggunakan pakaian hitam dan sandal jepit yang keluar dari ruangan Sat Tahti menutup wajahnya menggunakan sarung untuk menghindari dari sorotan kemera awak media yang berada saat itu.
Sauduri SY dalam persidangan disebut-sebut berperan mengelola DD, sedangkan diketahui SY bukan perangkat desa namun seorang anggota legislatif Kabupaten Gunung Mas.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Teguh Iskandar mengatakan, SY ditangkap setelah fakta persidangan dari mantan Kepala Desa Bereng Jun mengungkapkan bahwa dia ikut menikmati uang Negara senilai Rp 200 juta.
“Dia ditahan selama 20 hari kedepan. Penyidik Kejari Gumas melaksanakan penetapan dan penahanan tersangka SY agar memudahkan proses pemeriksaan dan menghindari kesulitan mobilitas akibat seringnya terjadi banjir pada wilayah Palangka Raya dan Gunung Mas,” ungkapnya, Jumat 26 November 2021.
Dalam fakta persidangan mantan Kepala Desa Bereng Jun, Andreas Arpenodie. Bahwa kerugian Negara dalam penyalahgunaan dana desa pada tahun 2018 berkisar Rp 637.463.190.
Sementara ketika awak media ini ingin meminta keterangan dari kuasa hukum SY yang mendampangi dalam pemeriksaan, Rudi Agus Susanto belum bisa berkomentar atas perihal kasus kliennya. (CNB1)