Cegah Klaster Baru, Banjarmasin Berlakukan PPKM Level 3
CANALBERITA.COM – Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang akan dilaksanakan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang, diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Kebijakan PPKM Level 3 yang akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, guna mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19, khususnya pada momentum libur Natal dan tahun baru (Nataru).
Terkait hal di atas, Wali Kota Banjarmasin, H. Ibnu Sina memastikan akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan, meskipun Banjarmasin sudah berstatus PPKM Level 2, pada Jumat 19 November 2021.
“Karena itu sudah menjadi keputusan pusat dan berlaku di seluruh Indonesia. Jadi kita ikut saja dengan ketentuan PPKM Level 3,” tutur Ibnu Sina, Minggu 21 November 2021.
Ibnu menjelaskan, bahwa kebijakan penerapan PPKM Level 3 ini adalah untuk mengurangi mobilitas masyarakat pada momentum libur Nataru.
“Substansinya adalah mengurangi mobilitas, supaya di akhir tahun tidak banyak kegiatan kerumunan yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan klaster baru,” tegasnya.
Ibnu menambahkan, Pemerintah Kota Banjarmasin pun nantinya akan mengeluarkan imbauan agar tidak ada perayaan malam pergantian tahun.
“Kita akan mengeluarkan imbauan agara malam tahun baru tidak ada perayaan yang menimbulkan potensi kerumunan,” ucapnya.
Selain itu, Ibnu juga mengemukakan, bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan unsur terkait termasuk kepolisian untuk mencegah terjadinya potensi kerumunan masyarakat saat momentum pergantian tahun.
“Tentu lebih baik mencegah, dan kita akan berkoordinasi dengan kepolisian serta melakukan operasi cipta kondisi dan sebagainya,” tutupnya.