Simpan Lima Paket Narkoba, Tiga Serangkai Diciduk Satresnarkoba Kotim

CANALBERITA.COM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim berhasil mengamankan tiga orang terduga sindikat pengedar sabu-sabu di di Jalan DI Panjaitan Selatan, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Tiga pelaku adalah JND (44), AB (48) dan SM (25). Mereka diamankan hari yang sama dengan tempat berbeda atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan tindak mereka.

Dari tangan tiga pembisnis barang haram tersebut polisi berhasil menyita lima bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 25,39 gram.

“Barang bukti tersebut disimpan pelaku dalam kotak rokok. Selain sabu kita juga mengamankan satu timbangan, dua ponsel digunakan untuk transaksi dan bong alat hisap sabu,” ujar Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres ,AKP Syaifullah, Senin 15 November 2021.

Syaifullah menerangkan, pengungkapan perkara tindak pidana narkotika tersebut adalah bermula dari Informasi masyarakat tentang transaksi narkotika jenis sabu-sabu, yang selanjutnya dengan pengembangan yang dilakukan, berhasil di gulung tiga pelaku tersebut.

“Pertama kita menangkap JND yang akan melakukan transaksi di Jembatan Pasar Sejumput Ketapang, dari hasil penggeladahan berhasil diamankan 5 paket sabu yang diletakkan di depan rumahnya. Dia (pelaku) mengaku barang ditemukan dari saudara AB bersama dengan rekannya SM,” cetusnya.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh tiga pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak 10 miliar rupiah. (CNB1)