Perangi Pungli, Polisi Datangi Kantor Camat Seruyan Tengah

CANALBERITA – Personel Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan, Polda Kalteng bergerak mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang program Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di wilayah hukumnya.

Sosialisasi tersebut dilakukan oleh Bripka Hadi Candra dan Bripka Suwoto kepada seluruh pegawai Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, 10 November 2021 pukul 09.30 WIB.

Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH menerangkan, program tersebut merupakan atensi dari pemerintahan dan Mabes Polri guna memberantas praktik Pungli, sehingga saat ini sudah terbentuk Tim Satgas Saber Pungli di setiap daerah.

“Mari kita dukung program ini demi mewujudkan sistem birokrasi serta pelayanan publik di Kabupaten Seruyan yang bersih, jujur dan transparan dengan cara melaporkan apabila menjadi korban serta tidak menjadi pelaku Pungli,” imbau pria yang pernah menjabat Kasat Narkoba Mura ini.

Dirinya menambahkan, bagi setiap orang yang memberi maupun menerima Pungli dinyatakan melanggar hukum dalam Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Kita berharap adanya kerjasama antara pihak Polsek dan Kecamatan, apabila menemukan pungutan liar untuk segera melaporkan ke Polsek Seruyan Tengah untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku pungutan liar dapat dikenakan Gratifikasi sesuai dengan penyalahgunaan jabatan dengan hukuman pidana,” tukasnya. (CNB1)