10 Narapidana Baru Diisolasi Selama 14 Hari

CANALBERITA.COM – Sebanyak 10 narapidana sudah menerima putusan dengan hukuman tetap dari pengadilan dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya, Senin 9 November 2021 kemarin.

Yang mana sebelumnya, para narapidana tersebut dititipkan pihak kejaksaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya sebelum menerima putusan pengadilan.

Kepala Subseksi Registrasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Mohammad Ziun Khabibulloh mengatakan, hari ini pihaknya menerima 10 narapidana baru dari Rutan Palangka Raya. Yang mana para narapidana tersebut sudah diputus pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ini sesuai Surat Edaran Dirjenpas No: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Sistem Rencana Aksi Tata Kelola Pemasyarakatan Optimalisasi. Terkait pemindahan narapidana ini bertujuan agar dapat diberikan pembinaan lanjutan, sehingga ketika bebas nanti telah siap untuk produktif dan ikut serta membangun lingkungan masyarakat yang aman dan berdikari,” ucapnya, Selasa 9 November 2021.

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Arip Herdian menambahkan, selama 14 hari kedepan dimulai dari hari ini, 10 orang narapidana tersebut akan diisolasi dalam blok isolasi yang telah disiapkan.

“Narapidana yang baru kita isolasi selama 14 hari diblok yang sudah kita siapkan. Hal ini sesuai dengan arahan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan bahwa penerimaan narapidana baru mengacu pada protokol kesehatan mulai dari proses masuk hingga penempatannya di blok hunian,” cetusnya. (CNB1)