Simpan Sabu di Rumah Ortu, Pemuda Ini Diringkus Polisi
CANALBERITA.COM – Jajaran Polsek Seruyan Tengah berhasil meringkus terduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Batu Agung, Kecamatan Seruyan Tengah, Minggu 7 November 2021 pukul 10.30 WIB.
Dari tangan pelaku berinisial AD (31) tersebut polisi berhasil menyita barang bukti kristal putih diduga sabu-sabu sebanyak empat paket dengan berat 8,68 gram yang disembukan di bawah pipa peralon.
Kapolres Seruyan Tengah, AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu GS Rahail SH mengatakan, penangkapan tersangka adalah atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan tindakan tersebut.
Setelah mendapat laporan, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, setelah menemukan lokasinya dan langsung mengamankan dan melakukan interogasi.
“Waktu itu pelaku berada rumah orang tuanya, saat dilakukan interogasi dimana barang disembukan dan ditunjuk di bawah pipa paralon dan disana kita menekukan empat bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 8,68 gram,” sebut mantan Kapolsek Gunung Timang ini.
Ia menambahkan, selain sabu-sabu juga diamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 500 ribu, satu dompet, kotak tempat penyimpanan sabu, enam lembar plastik klip dan satu buah sendok sabu serta ponsel yang digunakan transaksi.
“Dari hasil tes urine tersangka positif mengkonsumsi. Dia kita jerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan pemeriksaan masih dalam pengembangan dari mana barang didapat dan mau diedarkan kemana,” tutupnya. (CNB1)