Bupati Seruyan Ajukan 30.000 ha untuk Tanah Adat

CANALBERITA.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran berharap kepada setiap Kepala Daerah dari 14 kabupaten/kota untuk mangajukan kawasan untuk tanah adat di daerah masing-masing.

Hal ini disampikan Sugianto saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) ke III Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng tahun 2021 di halaman Bentang Hapakat, Kota Palangka Raya, Minggu 7 November 2021.

Dengan adanya instruksi dari Gubernur Kalteng tersebut, Bupati Seruyan, Yulhaidir menyampaikan, bahwa Kabupaten Seruyan sudah mengajukan tanah adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena memang hal itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Nah, yang menjadi kewenangan Kepala Daerah adalah kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), dan itu sudah kami tetapkan dari awal, karena itu kewenangan Bupati, dan itu sudah ditetapkan juga ada beberapa hektare,” ungkap Dia kepada awak media usai pembukaan kegiatan Musda ke III DAD Kalteng.

Lebih lanjut, Yulhaidir menjelaskan, terkait dengan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), sudah menjadi kewenangan dari Kementrian, sehingga harus mendapatkan persetujuan dari Kementrian LHK.

Kami dari Kabupaten Seruyan mengusulkan ada 30.000 hektare untuk tanah adat. Dengan itu juga, hak masyarakat adat ini diperkuat kan lagi, supaya masyarakat adat ini bisa menjadi raja di tanahnya sendiri,” tutupnya.

Disclaimer Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit