Oknum Guru Honorer Di Kapuas Aniaya Dua Anak Tiri
CANALBERITA.COM – Seorang guru honorer di Kabupaten Kapuas tega melakukan tindakan kekerasan kepada dua anak tirinya yang masih dibawah umur sejak tahun 2019 silam hingga sampai sekarang.
Akibat ulahnya tersebut, pelaku berinisial MG (31) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas tersebut harus berurusan dengan polisi.
Dari keterangan polisi, pelaku melakukan kekerasan dengan memukul kedua anak tirinya yang masih berumur 9 tahun dan 5 tahun tersebut hingga lebam-lebam, dan terakhir kali pada Jumat 22 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian penganiyaan terhadap dua anak masih dibawah umur.
“Iya benar. Untuk pelaku sudah kita amankan dan sekarang masih dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Pulang Pisau,” sebutnya, Jumat 5 November 2021.
Ia menjelaskan, kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya tersebut sejak tahun 2019, namun baru intens tahun 2021. “Motif belum tahu kenapa karena masih pemeriksaan,” tutupnya. (CNB1)