Bingung Uang Makan Habis Digunakan Pesta Miras, Pemuda Bobol Rumah Warga
CANALBERITA.COM – Seorang pemuda berinisial S alias U (24) warga Kalibata, Kota Palangka Raya diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Hari keterangan polisi pencurian tersebut bermula, Sabtu 6 September 2021 pukul 20.00 WIB, tersangka dijemput temannya untuk jalan dan mereka mendatangi rumah rekannya untuk melakukan pesta miras, setalah selesai sekitar pukul 00.00 WIB tersangka diantar pulang temannya ke rumah.
aat di rumah, muncul niat tersangka untuk melakukan pencurian disebuah rumah kosong di sekitar Jalan Kalibata. Dia (S) mengelilingi rumah koeban sambil memantau situasi dan melihat ada sebuah cangkul dan digunakan untuk mencongkel jendela belakang.
Setelah terbuka tersangka yang beraksi seorang diri itu langsung masuk dan melihat Ipad Mini merek Apple warna hitam di atas kasur, tak puas dia kembali mencari barang-barang beharga milik korbannya dan melihat pompa air juga diambil bersama tabung gas dan dibawa kabur.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Gultom membenarkan telah mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan pencurian.
Menurut Kasat Reskrim, setelah menggasak barang hasil curian tersangka menyembunyikan di semak-semak dekat rumah korban. Setelah menyembuyikan hasil curiannya, tersangka balik lagi mengambil satu unit televise dan disimpan ditempat yang sama.
“Pengakuan tersangka dia bingung uangnya habis buat minuman keras, sehingga melakukan aksi pencurian itu dan barangnya dijual kepada orang lain satu persatu untuk kebutuhan hidup. Itu pengakuan dia,” ujar Todoan Gultom, Kamis 4 November 2021.
Ia menambahkan, untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu Ipad mini merek Iphone, cangkul yang digunakan mencongkel jendela dan tiga tabung gas ukuran 3kg.
“Dia (tersangk) kita sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan Ke (5) KUH-Pidana dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” tukasnya. (CNB1)