Anak 12 Tahun Dicabuli 4 Kali, Nenek Lapor Polisi, Pelaku Langsung Ditangkap Polisi
CANALBERITA.COM – Seorang pria berinisial WH (37) warga Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus merasakan dinginnya jeruji besi, karena terlibat perbuatan asusila terhadap anak 12 tahun, Kamis 28 Oktober 2021 lalu.
Pelaku dilaporkan oleh nenek korban yang tidak terima setelah mendengar keluhan cucunya yang mengaku telah dicabuli sebanyak 4 kali.
“Pelaku sudah kita amankan, saat ini telah dalam proses pendalaman,” kata Kapolres Kotim AKBP, Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Parenggean AKP Supriyono, Selasa 2 November 2021.
Perbuatan pelaku diketahui oleh nenek korban setelah mendengar teriakan yang memanggil dirinya. Saat mendatangi kamar dia mendapat laporan dari korban bahwa telah dicabuli oleh pelaku.
Modus yang dilakukan oleh pelaku memasuki kamar korban dengan cara memotong menggunakan gergaji besi dan kawat membuka pintu kamar. Setelah berhasil memasuki kamar, pelaku kemudian mendekati korban yang sedang tidur di atas kasur dan mencabulinya.
“Korban kaget dan terbangun sontak berteriak memanggil neneknya. Atas keterangan korban bahwa selama ini telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 4 kali, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Parenggean agar terlapor diproses secara hukum,” paparnya.
Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1), (2) undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Disclaimer Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.