Uang Rp 311 Juta Mbak Cleaning Service Kobar

canalberita.com — Seorang perempuan yang sehari-harinya bekerja pegawai Cleaning Service di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menipu korbannya hingga Rp 311.800.000 melalui praktek canggih arisan investasi bodong.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani dalam Press Release, Kamis 30 September 2021 mengatakan, kasus tersebut awalnya ada warga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan perempuan berinisial PL dengan dalih arisan investasi.

“Terkait dengan investasi tersebut, korban tertarik kemudian memasukan sejumlah uang kepada terlapor karena dijanjikan akan diberikan keuntungan antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per hitungan hari,“ ungkap AKBP Devy Firmansyah.

Degan modus arisan investasi bodong tersebut, PL sukses memperdayai korban yang berniat mendapatkan keuntungan dengan cara menginvestasikan uangnya. Namun saat tanggal jatuh tempo penyerahan hasil investasi, tapi tersangka tidak bisa memberikan uang keuntungan kepada korban.

“Justru uang korban yang diinvestasikan pada tersangka juga tidak bisa dikembalikannya. Akhirnya korban berinisial S menyadari bahwa dirinya telah tertipu oleh terlapor, akhirnya korban melaporkan ke Mapolres Kobar,” jelas AKBP Devy.

Berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang diserahkan oleh S digunakan tersangka untuk menutupi uang arisan sebanyak 15 slot dari 49 orang peserta arisan.

Awalnya tersangka mengajak korban S tanggal 15 September 2021 di Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Sungai Kapitan untuk ikut dalam arisan dengan nama Investasi Get.

Lantaran tertarik dengan iming-iming keuntungan yang besar, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 311.800.000 untuk mengikuti 41 slot arisan, ternyata hingga hari yang ditentukan tersangka yang berprofesi sebagai Cleaning Service itu tidak bisa menyerahkan keuntungan dan uang investasi pada korban.

“Karena uang tersebut digunakan tersangka untuk menutupi pembayaran peserta arisan lainnya. Istilahnya gali lobang tutup lobang. Dari hasil pendalaman penyidik total omzet arisan tersebut sudah sekitar Rp 900 juta, diperkirakan korban penipuan bermodus arisan investasi tersebut masih banyak lagi. Namun saat ini baru 1 korban yang melaporkan hal ini pada aparat Kepolisian,” tutur Devy Firmansyah,

Dia menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan nantinya masih ada korban yang merasa tertipu oleh terlapor. Untuk itu, Dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa tertipu untuk segera melaporkan ke Mapolres Kobar.

Akibat perbuatannya terlapor bisa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Disclaimer Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.