Terlibat Narkoba, Aipda Suprianus Dedi Diberhentikan

CANALBERITA.COM – Seorang anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat (Kobar) disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Aipda Suprianus Dedi melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba, sehingga dengan terpaksa yang bersangkutan harus di proses pelanggaran berat dan harus keluar dari satuan Polri tersebut.

Pada kesempatan itu, upacara PTDH In Absensia yang dilaksanakan di lapangan Mapolres dipimpin oleh Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto, Jumat 22 Oktober 2021 pagi.

Namun sayangnya, dalam upacara tersebut yang bersangkutan tidak bisa hadir karena masih menjalani hukuman, namun untuk tidak mengurangi pelaksanaan proses diwakili oleh foto yang bersangkutan.

Kompol Boni mengatakan, yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana narkotika sehingga dilakukan berbagai pertimbangan oleh pimpinan dan melalui persidangan sehingga dilakukan PTDH.

“Sesuai dengan instruksi dari Bapak Kapolri, siapa pun yang terlibat tindak pidana narkotika akan dilakukan sanksi berupa PTDH dari dinas Kepolisan. Dan hal ini selalu ditegaskan oleh bapak Kapolda agar terpatri di dalam hati setiap anggota,” ujarnya.

Selain itu, pemberian keputusan PTDH terhadap personil Polres Kobar ini sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personel dan tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri, serta bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan. (CNB1)