Si Cantik Pengelapan Motor di Kobar

canalberita.com — Acara Press Release Bulanan Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) kali ini Kamis 30 September 2021 cukup mengejutkan sejumlah awak media. Bagaimana tidak, sosok wanita muda yang tampak cantik dengan rambut terurai bagai Mayang Sari hadir dalam acara dengan baju tahanan polisi.

Sayangnya, wanita berinisial JW itu ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KH 3230 WK yang dipinjam dari Aang Gunaefi.

“Kasus ini terjadi pada hari Rabu 1 September 2021. Pada awalnya tersangka meminjam motor milik korban Aang Gunaefi dengan alasan membeli minyak solar, namun motor yang dipinjamnya itu oleh tersangka digelapkan,” ungkap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Rendra Aditia Dhani.

TKP yaitu di Jalan Ahmad Yani km 17 di depan pabrik CV Antirda Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar. “Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor milik korban yang dipakai oleh pelapor dengan alasan untuk membeli minyak solar dan tersangka ini berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya,” jelasnya.

Namun, setelah ditunggu-tunggu oleh korban sekian lama, motor tersebut juga tidak dikembalikan kepada korban. Kemudian setelah dilakukan penelusuran oleh korban ternyata korban mendapatkan bahwa motor miliknya ini sudah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan seizin yang punya.

“Akibat kejadian tersebut pelapor ini menderita kerugian sebesar Rp 10 juta, kerugian materil yang sudah dialami oleh si pelapor,” kata AKBP Devy Firmansyah.

Barang bukti yang sudah diamankan di sini ada satu unit kendaraan bermotor roda dua Honda Beat warna putih dengan Nopol KH 3230 WK, dan tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dan diancam kurungan 4 tahun penjara.

Disclaimer Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.